Persepsinews.com, Balikpapan – Pada Senin (6/3), rangkaian kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, lingkup Pemkab Penajam Paser Utara dimulakan.
Kegiatan berlangsung selama lima hari, di Hotel Blue Sky, Balikpapan. Diikuti 20 orang peserta, yaitu para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Bupati PPU, Hamdam, dalam arahannya ketika membuka acara dimaksud, menekankan tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Agar para pejabat eselon II berada pada posisi yang tepat, sesuai kemampuannya, perlu dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan,” pintanya.
Lebih lanjut, Hamdam mengatakan langkah ini berjalan efektif dan obyektif, maka saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perlu menerima masukan hasil pemotretan kapasitas dan kinerja SDM Aparatur ini melalui Panitia Seleksi Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama.
Pada bagian lain, Bupati PPU juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Penyelenggara, dalam hal ini BKPSDM PPU yang telah mempersiapkan kegiatan penting dan strategis ini dengan baik.
Jauhar Efendi, sebagai salah satu anggota Pansel, melaporkan, bahwa Pansel dikomandani oleh Plt Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, sekaligus juga Asesor SDM Aparatur Utama dari BKN Pusat, Wakiran.
Beranggotakan 4 orang, yaitu (1) Thohar, Sekda Kab. PPU; (2) Purwanto, Asesor SDM Aparatur Utama, BKN Pusat; (3) Moh. Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, dan (4) Muhammad Noor, Lektor Kepala, Dekan Fisipol Unmul.
Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama dimulai dari kegiatan Penulisan Makalah, Penulisan Materi Presentasi dalam bentuk Power Point dan Psikometri. Ini dilakukan penuh di hari pertama.
Sedangkan hari kedua dan seterusnya adalah kegiatan presentasi dan wawancara.
Ketua Pansel dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Ukom dan Evaluasi Kinerja atau Uji kesesuaian (job fit) ini merupakan bagian dari penataan jabatan yang dimandatkan dalam Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Ketua Pansel menegaskan, bahwa di dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa “penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi dari pejabat yang ada atau melalui Seleksi Terbuka apabila tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai”.
Selanjutnya, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan pula melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Pada bagian lain, Ketua Pansel menyampaikan, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini Bupati PPU, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, penyelengaraan ukom dan evaluasi kinerja untuk penataan jabatan pimpian tinggi pratama yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maka Pemerintah Kabupaten PPU bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Prov Kaltim dan Universitas Mulawarman, melaksanakan Ukom dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten PPU.
Jauhar Efendi, sebagai salah anggota Pansel melaporkan, bahwa Ketua Pansel, Wakiran, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU atas komitmennya yang tinggi dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang mendasarkaan sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. (Red)