Persepsinews, Samarinda – Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 dipastikan akan berlangsung sesuai jadwal. Terdapat dua agenda besar dalam pemilu diantaranya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan agenda kedua terdiri dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah mengatakan, terkait pelaksanaan pilkada di Kaltim pihaknya memastikan akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Ya kalau sesuai undang-undang memang pilkada berlangsung November 2024, kalau untuk anggaran tidak beda jauh dengan pilkada sebelumnya,” ujar Rudiansyah di Kantornya.
Sementara itu KPU Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait penetapan dana pilkada serentak yang akan berlangsung tahun depan.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan anggaran sebesar Rp435 miliar, meliputi kebutuhan operasional panitia penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Usulan kebutuhan anggaran tersebut berasal dari KPU Kaltim sekitar Rp300,9 miliar dan Bawaslu Kaltim sekitar Rp134 miliar.
Kebutuhan anggaran tersebut terbagi dan akan digunakan digunakan 0.33 persen untuk honorarium kelompok kerja pemilihan, 50.44 persen honorarium badan adhoc, 44.23 persen untuk tahapan persiapan pelaksanaan dan lima persen kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran.
Rudi menyebut, untuk besarnya honorarium badan adhoc juga melihat beban kerja yang dimiliki. Karna badan adhoc tidak hanya menjalankan tugas di pilwali tetapi juga di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah itu sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD masing-masing daerah. (Ozn)