
Persepsinews.com, Bontang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang berencana untuk mendirikan posko pengaduan THR, namun menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat sebelum melakukannya. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pendirian posko pengaduan THR dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun lalu, Disnaker Bontang hanya menerima 3 aduan terkait keterlambatan perusahaan dalam membayar THR, dan semua aduan dapat diselesaikan dengan cara yang kooperatif.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurniawan, hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang tertib dalam membayar THR.
“Aturan sanksi kemungkinan akan sama dengan tahun lalu dalam hal perusahaan yang telat membayarkan THR karyawan akan menerima sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Sebelum memberikan sanksi, Disnaker akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait. Jika koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil, Disnaker akan melanjutkan koordinasi dengan Disnaker Provinsi untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.
“Namun, karena belum ada surat edaran yang keluar, kami tidak bisa memastikan apakah ada perbedaan aturan sanksi tahun ini,” pungkasnya. (Red/Adv Disnakertrans Kaltim)