
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Aris Munandar mengatakan, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan telah tertuang dalam edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan besarannya pun sama.
Aturan tersebut menegaskan kembali kewajiban pengusaha atau perusahaan tentang pemberian THR untuk pekerjanya dengan dasar hukum yang sama. Aris menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar bisa membayarkan THR.
Ia menjelaskan, besaran pemberian THR harus seusai ketentuan. Seperti upah pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun berhak untuk mendapat THR satu bulan gaji.
Sedangkan untuk jangka waktu pemberian THR, harus dilakukan sebelum 7 hari sebelum hari raya.
“Apabila dia sudah satu tahun ke atas maka dia mendapat satu bulan gajih, apabila dibawah maka dia diberi proporsional,” tutur Aris di Kantornya Senin (10/4/2023).
Disampaikan Aris, pemberian THR wajib dilaksanakan tepat waktu. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya maka akan ada sanksi administratif yang diberikan.
Ia mengungkapkan, tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini, juga meminta Gubernur memberitahukan kepada Bupati/Walikota untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.
Guna mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR pihaknya bersama kabupaten dan kota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)