Persepsinews.com, Samarinda – Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan batu bara di lahan yang terletak di kawasan perumahan Pelita 8, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan untuk mengamankan aset tersebut pada Selasa (18/4/2023).
“Aktivitas pembukaan lahan itu dilaporkan oleh masyarakat telah berlangsung selama satu bulan terakhir,” sebut Yusdiansyah, Rabu (19/4/2023).
Yusdiansyah juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil penambang di lokasi tersebut untuk menanyakan izin mereka dalam melakukan aktivitas tersebut.
Menurut Yusdiansyah, belum diketahui apakah tambang tersebut ilegal atau legal. Yusdiansyah juga mengimbau agar pemerintah setempat, termasuk kecamatan dan kelurahan, berperan aktif dalam memberikan informasi kepada BPKAD jika ada aset milik Pemerintah Kota yang disalahgunakan.
“Kita masih belum tahu apakah pertambangan ini dilakukan secara koridoran atau resmi dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelasnya. (Red)