spot_img

Komisi I DPRD Kaltim Harap Penarikan Pajak Alat Berat Tingkatkan Pemasukan PAD

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin mengungkapkan bahwa pada awal 2024 akan diberlakukan penarikan pajak kendaraan alat berat untuk daerah yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membahas tentang retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan terkait pajak kendaraan dan alat berat.

Meskipun demikian, penarikan pajak kendaraan tersebut masih menunggu peraturan pemerintah terkait dan pada tahun 2017 hingga 2020 tidak ada pembayaran pajak yang berkaitan dengan alat berat.

“Terkait dengan Perda tentang penarikan pajak, masih menunggu PP, dengan adanya aturan yang mewajibkan alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah,” terangnya, Senin (10/4/2023).

Udin menyatakan bahwa informasi mengenai PP tersebut sudah ada di meja presiden untuk ditandatangani. Terlebih, selama ini perusahaan pemilik alat berat hanya perlu membayar faktur pajak per tahun ketika memperpanjang STNK alat berat.

Hal ini menyebabkan tidak adanya kontribusi yang masuk ke daerah sebagai pemasukan PAD. Dia berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat pada tahun 2024 dapat meningkatkan pemasukan PAD bagi daerah.

“Hanya menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah yang ditandatangani,” pungkasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer