spot_img

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Tingginya Kasus Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh, menyoroti tingginya jumlah kasus dispensasi pernikahan yang melibatkan individu di bawah umur, yang dipicu oleh kehamilan di luar nikah.

Ia menyebutkan bahwa beberapa provinsi yang padat penduduknya telah mencatatkan angka dispensasi pernikahan di bawah umur yang signifikan, seperti Jawa Tengah dengan 11.000 kasus dan Jawa Timur dengan 15.000 kasus. Fitri juga menyebutkan bahwa situasi di Kaltim sangat memprihatinkan, dengan rata-rata sekitar 1.000 kasus per tahun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk.

“Penyebab utama permintaan dispensasi yang tinggi adalah kehamilan di luar nikah, dengan sebagian besar kasus melibatkan remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Fitri menjelaskan bahwa anak-anak seharusnya bersekolah dan merencanakan masa depannya. Namun, di Provinsi Kaltim, yang merupakan salah satu provinsi dengan prevalensi stunting yang tinggi, penyebab utamanya adalah pernikahan yang terlalu dini.

“Betapa sulitnya bagi seorang anak SMP yang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis harus menjadi seorang ibu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun dapat berdampak buruk pada kesehatan anak yang dikandung. Oleh karena itu, perlu dibuat undang-undang pernikahan yang merekomendasikan usia minimal 19 tahun berdasarkan berbagai penelitian dan aspek yang ada.

“Bukan hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga melihat tingkat kedewasaan usia,” tandasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer