spot_img

Pemberlakuan Pakir Non Tunai Diterapkan Mulai 1 Maret, Bakal Sasar Pusat Perbelanjaan di Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fahruddin menghadiri undangan rapat koordinasi penerapan parkir non tunai di Dinas Perhubungan Samarinda, Sabtu (14/1/2023) pagi.

Dikatakan dia, tujuan rapat ini ingin memaksimalkan parkir non tunai terutama di pusat pembelanjaan seperti mal, kemudian akan diterapkan di parkir tepi jalan umum yang termaktub pada Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.

Ia menegaskan alasan direvisinya Perda itu agar penerapan e-parking mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Penerapan parkir secara non tunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda. Termasuk di pusat perbelanjaan umum dan parkir di dalam gedung,” ucap Fahruddin.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu yang hadir dalam rapat menyampaikan kedepan akan diberlakukan penerapan parkir 70 persen non tunai dan 30 persen tunai berlaku per 1 Maret 2023.

“Uji coba akan dilakukan di pusat perbelanjaan karena sebagian besar masyarakat mengunjungi mal. Ketika masyarakat sampai di mal harus membayar parkir, maka harus menyiapkan kartu elektronik atau scan QRIS,” ungkap Manalu.

Dalam hal ini, Bankaltimtara akan ikut andil dengan memperbaharui sistem. Yakni menggunakan sistem dengan kartu. Dijelaskan Manalu, Bankaltimtara juga sudah menyiapkan alat.

“Kami masih harus bersurat ke Bankaltimtara untuk mendapat dukungan. Baik itu kartunya, alat untuk tap kartu, dan CCTV,” tuturnya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer