spot_img

Pemutihan PKB Ojek Online dan Angkutan Umum Masih Berlaku Hingga Desember

Persepsinews, Samarinda – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Ismiati mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Ojek Online dan Angkutan Umum saat ini masih berlaku hingga dua bulan kedepan.

Kebijakan yang diberikan untuk menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini akan berlaku hingga akhir bulan Desember 2022.

“Oktober ini sampe dengan Desember untuk ojol beraplikasi dan angkot dalam kota,” tutur Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim.

Syarat ojol dan angkot yang bisa mendapatkan keringanan ini yaitu harus terdaftar di salah satu aplikasi transportasi online. Validasi seperti itu juga diterapkan buat sopir angkot.

Perlu diketahui komponen yang digratiskan hanya pembayaran pokok PKB, ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan komponen lainnya dikatakan tetap harus dibayar.

Disampaikan Ismi, bagi para ojol dan angkutan umum yang ingin mendapatkan pemutihan PKB 100 persen ini bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mendaftar.

“Iya langsung datang, aman langsung ke samsat ya,” tutupnya. (Ozn/Adv Diskominfo Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer