Persepsinews.com, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang terdiri dari ganja seberat empat kilogram dan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor BNNP Kaltim pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim.
“BNNP Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus peredaran gelap yang terjadi selama periode Agustus hingga September 2024.
Tejo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama antara BNNP Kaltim dengan BNN tingkat kabupaten/kota.
Selama bulan Agustus, BNNP Kaltim berhasil menangkap dua tersangka di Kutai Barat dengan barang bukti 116 paket sabu-sabu seberat 41,02 gram dan enam paket sabu-sabu seberat 0,72 gram.
Pada 12 September, BNNP juga menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1.998 gram dari Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di Balikpapan.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, seorang tersangka ditangkap di Samarinda karena memesan ganja seberat 1.981 gram melalui media sosial dari Medan.
Kemudian, pada 4 Oktober, dua tersangka kembali ditangkap di Samboja dan Balikpapan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 64,49 gram, diikuti penangkapan satu tersangka di Samarinda dengan sabu-sabu seberat 1,021 kilogram pada 3 Oktober 2024.
Tejo menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari sistem jejak, memanfaatkan jasa ekspedisi, hingga pemesanan melalui media sosial.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)