Persepsinews.com, Samarinda – Sungguh kejam pelaku pembuang bayi malang di kompleks perumahan Keledang Mas Baru Jalan Bung Tomo, RT 22, Keluraha Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Pelaku yang ternyata ibu kandung bayi tersebut telah berhasil ditangkap setelah satu minggu diburu oleh Kepolisian.
Pelaku berinisial S (18) membuang bayi malang itu tak lama setelah lahir. Hal ini diungkap oleh Kapolresa Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis resminya pada Selasa (20/12/2022).
“Pihak keluarga tidak mengetahui pelaku sedang hamil,” kata Ary.
Wanita tersebut bahkan melahirkan seorang diri di kamar.
Setelah itu, pelaku langsung memotong ari-ari bayinya sendiri dengan benda tajam berupa gunting.
“Dia melahirkan ketika tidak ada orang di rumah. Bayinya juga tidak menangis, jadi tidak ada yang memperhatikan,” kata Kapolres.
Usai melahirkan tanpa memberikan ASI, pelaku langsung membungkus bayi itu dengan kain sarung pantai berwarna biru yang ditutupi handuk berwarna jingga.
“Kemudian membawanya ke kompleks perumahan Keledang Mas Baru Jalan Bung Tomo dengan sepeda motor matic biru dengan nomor polisi KT 6296 NE,” jelasnya lagi.
Berbekal petunjuk dan video surveillance, pelaku yang tak lain ibu kandung bayi itu ditangkap di kediamannya, Minggu (18/12/2022) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Republik Indonesia dengan acaman 5 tahun penjara. (Red)