spot_img

Mahasiswa Nekat Promosikan Judi Online di Medsos Diciduk Polres Kukar

Persepsinews.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pelaku tindak pidana judi online di Kecamatan Tenggarong. Pelaku, EF (23), seorang mahasis ditangkap pada Senin (15/7/2024) pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh setelah mempromosikan judi online melalui media sosial miliknya.

Dari dua akun media sosial yang diketahui milik pelaku, Polres Kukar mendapatkan bukti bahwa pelaku mempromosikan situs judi online. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, 1 tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sejumlah Rp 755 ribu.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. EF terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kukar dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. AKBP Heri Rusyaman mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kukar,” tegasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer