spot_img

Pantau Seleksi CPNS 2021, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan

Persepsinews.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu, pemerintah membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serentak mulai tingkat daerah sampai pusat.

Dan hingga kini, proses CPNS tersebut masih berjalan.

Guna menindaklanjuti laporan terkait permasalahan test CPNS, Ombudsman Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan penerimaan CPNS.

Dalam hal ini, Kepala Ombusman Perwakilan Kaltim Kusharyanto mengatakan jika pihaknya melakukan pemantauan dengan membuka posko pengaduan terkait penerimaan CPNS.

Melalui layanan posko pengaduan tersebut, Ombudsman ingin menjamin dan melakukan pengawasan terhadap keadilan prosedural menenai penerimaan CPNS.

“Kita akan langsung melakukan klarifikasi pada panitia setiap daerah. Karena kita tau, sebaik apapun sistem pasti kemungkinan ada celah atau masalah yang diduga maupun tidak diduga yang muncul dikemudian,” ungkap Kusharyanto saat ditemui, Kamis (12/8/2021).

Oleh karenanya, Ombudsman tidak ingin jika ada calon PNS yang mengalami ketidakadilan proses.

Ia mengimbau, jika ada calon PNS yang mendapatkan masalah terkait test CPNS, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kaltim.

“Bebrapa perwakilan Ombudsman di tiap daerah sudah melalukan rekasi cepat terhadap laporan yang masuk. Setelah itu, Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada panitia penyelenggara di setiap daerah terkait laporan CPNS tersebut,” paparnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim, M. Sukriadi Azis menambahkan, jika pihaknya akan melakukan penanganannya respon cepat jika syarat-syarat laporan terpenuhi.

“Artinya 80 persen kita pastikan yang bermasalah adalah penyelenggaranya bukan dari pesertanya,” terangnya.

Meskipun saat ini di Kaltim belum ada pengaduan terkait penerimaan CPNS, Ombudsman tetap membuka posko pengaduan selama proses berlangsung.

“Pengadu terkait penerimaan CPNS ini mengisi form online. Metode penangannya itu kita lakukan koordinasi awal kepada pihak penyelenggara. Selama masih bisa kita lakukan penanganan secara online, jadi itu yang kita maksimalkan. Meningat Samarinda masih PPKM level 4,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer