Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 3 kasus kriminal. Diantaranya adalah 2 kasus penyalahgunaan narkotika dan 1 kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, yang didampingi oleh Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus dan Ipda Eko Hariyanto mengatakan kedua kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di lokasi yang berbeda.
“Kasus pertama terjadi di Jalan Mutiara, Gg. 1 RT. 07, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, yang melibatkan seorang bernama Hendrik Saputra, seorang residivis dalam kasus pencurian,” ucap Ary Fadli.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 23 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8.8 gram bruto, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di salah satu tempat di Jalan Dermaga No. 04, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, yang melibatkan Rahimin, juga seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Pada kasus ini, berhasil disita 2 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 60,39 gram bruto atau 58,97 gram netto,” bebernya kembali.
Kasus ketiga yang diungkap adalah tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku dalam kasus ini bernama Lasimen.
“Kejadian ini terjadi di Kecamatan Samarinda Kota. Pelaku melakukan tindakan meraba area sensitif korban, dan juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya,” pungkasnya.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani berbagai kasus kriminalitas demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Prestasi dalam mengungkap kasus-kasus tersebut menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam memberantas kejahatan di tengah masyarakat. (Red)