Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa sekolah-sekolah di wilayahnya dilarang memaksa siswa membeli buku pelajaran.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan orang tua siswa tentang biaya pembelian buku yang dianggap memberatkan.
“Ada buku wajib yang sudah dianggarkan melalui dllana bantuan operasional sekolah (BOS). Buku tersebut tidak boleh dijualbelikan, dan sekolah tidak berhak meminta siswa membelinya,” tegas Asli.
Buku wajib yang dimaksud adalah buku pelajaran yang termasuk dalam kurikulum dan dibiayai oleh pemerintah.
Asli menjelaskan bahwa sementara buku tambahan atau suplemen boleh dijual melalui penerbit tertentu, sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membelinya.
“Orang tua berhak memilih untuk membeli buku tambahan, namun sekolah tidak boleh memaksa atau memfasilitasi penjualan buku tersebut di lingkungan sekolah,” tambahnya.
Praktik jual beli buku di lingkungan sekolah, menurut Asli, berpotensi menimbulkan pungutan liar. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan sekolah yang masih melakukan praktik tersebut.
“Jika ada orang tua yang merasa dipaksa membeli buku, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan edaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah terkait larangan ini. Namun, Asli mengakui masih ada beberapa sekolah yang belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Jika ada sekolah yang melanggar, akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Asli juga menyarankan orang tua yang ingin membelikan buku tambahan untuk anak agar membandingkan harga dan kualitas buku terlebih dahulu.
Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan perpustakaan atau meminjam buku dari teman. “Tidak perlu terburu-buru membeli buku yang mahal. Yang penting adalah anak mendapatkan buku yang sesuai dengan kebutuhan belajar,” pungkasnya. (Red)