Persepsinews, Samarinda – Warga Kelurahan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial NS (31) kini harus mendekam dipenjara akibat perbuatannya memarkir truk sembarangan di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada 29 Desember 2022 lalu yang mengakibatkan sebuah kecelakaan lalu-lintas.
Dari insiden itu mengakibatkan satu pemuda berusia 18 tahun meninggal dunia, akibat menabrak truk yang terparkir di bahu jalan milik tersangka NS. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat Press Release di Kantornya Kamis (12/1/2023) siang.
“Kecelakaan kejadian pada 29 Desember pada pukul 23.30 di Jalan Trikora Palaran Samarinda, dimana TKP dan pemeriksaan saksi kemudian kita simpulkan ke penyidikan dengan tersangka sodara NS (31) laki-laki berprofesi sebagai pengemudi,” tutur Ary.
Menurut kesimpulan, kecelakaan tersebut terjadi selain kelalaian pengemudi truk memarkir kendaraan dipinggir jalan juga ditengarai kondisi jalan yang gelap dan minim lampu penerangan. Tersangka pun dalam memarkir kendaraannya, tidak disertai dengan tanda peringatan.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP jo 121 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Ozn)