Persepsinews.com, Samarinda – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan jika kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal 10 persen.
Menanggapi aturan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi memandang perlu untuk menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun depan.
“Karena kebijakan baru, rekomendasi sebelumnya akan disesuaikan dengan Menaker ini,” kata Rozani, Senin (21/11/2022).
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim M Slamet Brotosiswoyo mengaku sudah ada kesepakatan ihwal usulan kenaikan UMP Kaltim.
“Sudah ada putusan Dewan Pengupahan Kaltim menyepakati 15 November lalu. Sudah dikirim ke Gubernur untuk dilakukan pengesahan, kenaikannya 4,55 persen berlandaskan PP 36 tahun 2021,” jelas Slamet menambahkan.
Perlu diketahui, UMP Kaltim pada 2019 sebesar Rp 2,74 juta dan Rp 2,98 juta pada 2020. Sementara itu tidak ada penambahan pada 2021.
Hingga pada 2022 nilainya menjadi Rp 3,01 juta. Nilai tersebut meningkat dari UMP 2021 yang hanya sebesar 1,1 persen atau Rp 33.118.
Untuk UMP 2023, diusulkan akan naik 4,55 persen atau Rp 137.257. Sehingga nilai UMP Kaltim yang dilaporkan ke Gubernur untuk disetujui akan tembus menjadi Rp 3.151.755. (Red)