spot_img

Isu Jabatan Kades Diperpajang Hingga 9 Tahun, Tapi KPK Catat Ada 600 Kasus Korupsi Dana Desa

Persepsiews.com, Jakarta – Perdebatan perpanjangan masa jabatan kades atau kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus menimbulkan kontroversi.

Menurut pengamat, memperpanjang masa jabatan kepala desa selama 9 tahun malah rawan tindak pidana korupsi, karena terlalu lama menjabat.

Dr. Adam Muhshi, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Jember bersuara terkait usulan perpanjangan tersebut.

Menurutnya, adalah tugas negara untuk memastikan pembatasan kekuasaan untuk jangka waktu tertentu untuk mencegah tindakan sewenang-wenang seperti korupsi.

“Pada dasarnya dalam hukum tata negara perlu adanya pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau lebih lama menjabat, kemungkinan korupsi lebih terbuka,” kata Adam, Senin (23/1/2023).

Berdasarkan data KPK, ada 601 kasus korupsi terkait dana desa di Indonesia antara 2012 hingga 2021.

Dalam kurun waktu itu, disebutkan ada 686 kepala desa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk kepala desa Kabupaten Jember. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer