spot_img

Polri Buru Fredy Pratama, Bos Sindikat Narkoba Lintas Negara dengan Aset Rp 10,5 Triliun

Persepsinews.com, Banjarmasin – Bareskrim Polri bekerja sama erat dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, beberapa Polda, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar sindikat pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan narkotika lintas negara yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Sindikat ini dikenal sebagai jaringan pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang beroperasi di beberapa negara.

Fredy Pratama, yang dikenal dengan banyak nama samaran seperti Miming, The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag, sebelumnya dikenal sebagai seorang pebisnis telepon seluler ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah jaringan ini terungkap, polisi berhasil mengamankan 19 aset yang terkait dengan Fredy di Kalsel, termasuk 14 aset tanah dan bangunan serta lima aset bergerak, termasuk empat mobil mewah dan satu motor BMW.

Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Saiser, sindikat Miming diduga menjadi sumber masuknya narkoba.

“Penyelundupan narkoba ini memiliki kemiripan dengan modus Miming, seperti warna dan tulisan pada kemasan teh China,” ujar Ernesto.

Selama periode 2019 hingga 2023, Polda Kalsel berhasil menyita 1,3 ton sabu-sabu, 284.228 butir ekstasi, dan 763,97 gram serbuk ekstasi. Kasus-kasus ini masih terus dalam proses hukum, dengan Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkannya.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang terkait dengan sindikat Fredy Pratama. Dalam pengungkapan terbaru, Polri menahan 39 tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

“Nilai narkotika beserta asetnya diperkirakan mencapai Rp 10,5 triliun,” kata Wahyu.

Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar di Indonesia hingga saat ini, dan pencapaian ini telah diakui oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Fredy Pratama dan kelompoknya diduga mengirimkan 10,2 ton sabu-sabu ke Indonesia selama tiga tahun, dengan aset yang disita senilai Rp237,4 miliar.

Sementara sebagian besar narkotika yang diedarkan telah dimusnahkan, Polri mengklaim bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 51 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Namun, total nilai aset sebenarnya diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun untuk periode 2020-2023,” bebernya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer