Persepsinews.com, Samarinda – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama tenaga kesehatan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya bisa bernafas lega.
Setelah mengalami keterlambatan dalam pencairan gaji sejak bulan Mei 2023, gaji para pegawai PPPK tenaga kesehatan akhirnya mulai dicairkan pada Selasa (11/7/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, mengatakan keputuan itu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji PPPK tersebut sudah diterbitkan sejak Jumat (7/7/2023) siang.
“Namun, terdapat perbaikan daftar potongan yang dibuat oleh pembuat daftar gaji yang harus diserahkan ke bank. Oleh karena itu, pada hari Senin (10/7/23), kami melakukan perbaikan terlebih dahulu,” jelas Dr. Jaya, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji.
Proses pencairan gaji ini dilakukan secara bertahap, dan diharapkan gaji PPPK tersebut akan masuk ke rekening pegawai mulai dari sore hingga malam hari.
“Bank membutuhkan waktu untuk proses pendistribusian gaji,” tambahnya.
Dr. Jaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pegawai PPPK tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov Kaltim atas keterlambatan ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi S.Sos, telah menerima keluhan dari para PPPK yang belum menerima gaji sejak Mei 2023.
“Dokter Jaya sebagai kepala Dinas Kesehatan Kaltim merespons keluhan pegawai PPPK dengan baik. Saya mendapatkan informasi bahwa gaji para tenaga kesehatan PPPK sudah mulai dicairkan,” ungkap Reza.
Dari laporan yang diterima, gaji pokok sudah dicairkan, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) masih dalam proses.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala Dinas Kesehatan Kaltim dan seluruh jajarannya yang telah merespons keluhan ini dengan baik. Semoga hal seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” tambah Reza. (Red)