
Persepsinews.com, Samarinda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja formal, tetapi juga bagi para pelaku olahraga. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memberi wadah bagi BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial bagi olahragawan dan atlet.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, menyampaikan bahwa perlindungan ini tidak hanya berlaku saat mereka menjadi atlet, tetapi juga setelah mereka tidak lagi aktif sebagai atlet, seperti saat menjadi pelatih atau terlibat dalam ekosistem olahraga lainnya.
“Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapatkan perlindungan,” jelas Agus.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait program perlindungan jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya.
Dengan kehadiran perlindungan jaminan sosial, para atlet dapat merasa aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Agus menegaskan bahwa atlet dapat memperoleh perlindungan jaminan hari tua dan jaminan kematia. Bagi para atlet, ada kesempatan untuk mendaftar ke BPJS secara individu atau kelompok,” imbaunya. (Red/ Adv Dispora Kaltim)