
Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (Kabid PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Tapipullah menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pelaku olahraga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dukungan dari pemerintah melalui Undang-Undang Keolahragaan telah mempercepat jumlah pelaku olahraga yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanah pemerintah yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk pelaku olahraga yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Para atlet dan pelaku olahraga yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat fokus meraih prestasi tanpa harus khawatir tentang risiko pertandingan. BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung segala resiko kecelakaan kerja ketika atlet tersebut terdaftar sebagai peserta program ini,” ungkapnya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para atlet dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat berkompetisi dalam berbagai kegiatan olahraga.
Dukungan dari Dispora Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan olahraga yang lebih aman dan memberikan kesempatan bagi para atlet untuk meraih prestasi gemilang tanpa harus memikirkan tentang risiko yang mungkin terjadi. (Red/ Adv Dispora Kaltim)