Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lobby Polresta Samarinda pada Rabu (10/8/2023).
Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah ST (42), FP (20), dan BK (52), yang telah menjadi sasaran aksi pencurian oleh tersangka berinisial WK (40) dari Desa Pasuruan, Jawa Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku curanmor untuk menarik perhatian korban.
“Pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk berkenalan dengan korban. Setelah pertemuan, korban diberikan minuman hingga kehilangan kesadaran, kemudian pelaku mengambil alih kendaraan korban,” jelas Ary.
Hasil penyelidikan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim menghasilkan penangkapan pelaku pada Selasa (1/8/2023) di Jalan Poros Balikpapan kilometer 24, Kelurahan Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya,” jelas Kapolresta.
Sebanyak 10 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini.
“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)