Persepsinews.com, Paser – Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH), Sabtu (5/6).
Pelaksanaan Sosper bantuan hukum tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara-Paser itu menyampaikan, bahwa Bantuan Hukum yang diberikan oleh pemerintah secara gratis untuk warga yang kurang mampu.
“Sosialisasi Bantuan Hukum ini sangat penting dilakukan di seluruh wilayah Kaltim. Karena perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu,” jelas Sukmawati, usai menggelar Sosper.
Dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana teknis mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kebetulan Sosper yang dilakukan kali ini, masih banyak warga yang kurang mampu. Sehingga masyarakat sangat antusias mengikuti Sosper ini,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan, perempuan yang kerap mengenakan kacamata itu mengatakan bantuan hukum ini lebih mengutamakan masyarakat kurang mampu.
Nantinya, mereka tidak dipungut biaya karena langsung dibiayai oleh pemerintah. Adapun jenis perkara bantuan hukum yaitu kasus pidana, kasus perdata, dan kasus tata negara.
“Setiap warga Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan ke Pemerintah,” jelasnya.
Adapun tata cara pengajuannya, masyarakat harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
“Nantinya penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai selesai. Dengan artian perkara hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Sukmawati.