Persepsinews.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar konferensi pers guna mengumumkan keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 3.073 gram pada Kamis (14/9/23).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, yang didampingi oleh Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi berlangsung di ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
AKBP Nyoman Wijana menjelaskan bahwa Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengamankan seorang tersangka pria bernama MS, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram.
Menurut AKBP Nyoman, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
“Kami berhasil mengamankan 1 buah plastik yang berisikan 2 plastik merah bertuliskan bahasa China yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat 2.014 gram brutto.
Ditambahkan pula, pihaknya juga menyita 1 buah plastik berwarna merah yang berisi 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik hijau bertuliskan guanyinwang, yang merupakan bungkusan teh Cina yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram brutto.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah handphone android,” ungkap AKBP Nyoman.
Tersangka MS akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (Red)