spot_img

Gubernur Terbitkan Dua Intruksi dan Satu Keputusan Tangani Covid-19

Persepsinews.com, Samarinda – Menindaklanjuti Inmendagri dan mempercepat penanganan kasus Covid-19 berikut dampaknya kepada masyarakat. Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 inturksi Gubernur dan 1 keputusan.

Kepala Biro Humas Sekdaprov Kaltim M Syafruddin menerangkan jika Inguh pertama yang diterbitkan yakni nomor 16 tahun 2021 tentang Perpanjangan Inguh nomor 15 tahun 2021.

“Ingub nomor 16 tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub nomor 15 tahun 2021 yang juga menambah beberapa item baru yang menjadi pendoman kabupaten dan kota,” terang Syafranuddin.

“Masa berlaku Ingub nomor 16 tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021,” sambungnya.

Sedangkan, Ingub nomor 17 tahun 2021, lanjut Syafranuddin, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid-19 di Kaltim. Ingub ini pun ditujukan kepada kepala daerah serts direktur semua rumah sakit, karena isinya petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang perlu pelayanan rujukan.

“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahranie Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” jelasnya.

Untuk keputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim. Satgas bertugas memonitor mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di pandemi Covid-19 yang diketuai Sekdaprov Kaltim dengan Ketua Pelaksana Pemerintahan dan Kesra dan Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kaltim.

“Satgas oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer