spot_img

DPRD Samarinda Sidak Rumah Kost, Hotel Melati, dan Guest House, Ada Apa ?

Persepsinews.com, Samarinda – Pansus 1 DPRD Samarinda yang dipimpin oleh Ahmad Vananzda telah melakukan kunjungan lapangan terkait Raperda Izin Rumah Kost, Hotel Melati, dan Guest House di Kota Samarinda pada Rabu (8/11/2023).

Pansus ini bekerja sama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Saat diwawancara, Vananzda mengatakan tujuan utama dari kunjungan lapangan ini adalah untuk mengidentifikasi akar masalah terkait definisi dan klasifikasi antara rumah kost, hotel melati, dan guest house.

“Dalam kunjungan ini, tim menemukan beragam situasi di lapangan yang membingungkan, seperti properti yang seharusnya diklasifikasikan sebagai hotel, namun masih diberi nama guest house, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, ada juga kasus di mana properti yang disebut rumah kost ternyata dikenal dengan nama guest house atau merek-merek seperti Red Door dan Oyo.

Pansus 1 berencana untuk menciptakan aturan yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) guna mengklasifikasikan dan mengatur rumah kost, hotel melati, dan guest house secara lebih terperinci. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kebingungan dalam definisi dan klasifikasi properti-properti demikian.

Pengaturan yang akan dibuat dalam Perda nantinya akan mencakup berbagai klasifikasi dan metode yang harus diikuti oleh pemilik properti. Hal ini akan membantu menghindari kesalahan dalam penggunaan nama atau klasifikasi yang tidak sesuai dengan karakteristik properti yang sebenarnya.

“Dengan adanya aturan yang tegas, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahan dalam mengkategorikan dan menjalankan bisnis rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Samarinda,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer