Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Warga RT 13 Desa Loa Kulu Kota, Jalan MT Haryono, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara nampak antusias mengikuti jalannya Sosialisasi Perda yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Sabtu (4/12) malam.
Tajuk yang diusung adalah Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam menyebarluaskan Sosper tentang Pajak Daerah, Reza sapaan karibnya menghadirkan narasumber Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kutai Kartanegara Erna Polostin.
Acara yang dipandu Moderator Endro S. Efendi itu pun dihadiri oleh Sekretaris Camat Loa Kulu Idramsyah, Kepala dan Desa Loa Kulu Kota Muhammad Rizali dengan mengutamakan prokes seperti menggunakan masker.
“Selain melakukan pengawasan atau mengusulkan Perda. Kami juga mewajibkan menyeberluaskan Perda yang sudah ditetapkan ke masyarakat luas,” ucap Reza.
Lebih jauh, Reza menerangkan bahwasanya Perda Pajak Daerah merupakan produk konkrit dari Pemprov Kaltim dalam hal keseriusan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun retribusi yang ditarik dari Pajak Daerah ini meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Apalagi saat ini untuk membayar pajak sangat mudah. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak membayar pajak,” terangnya.
Terlebih lagi, dari taatnya masyarakat membayar pajak. Reza menyampaikan hasil retribusi itu akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan.
“Nah di kesempatan ini saya mengajak masyarakat supaya patuh membayar pajak. Supaya pembangunan daerah terus maju dan meningkat,” pungkasnya.