Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum oleh , Jumat (28/1/2022) di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Staf Intelijen, Jaksa Fungsional, serta Kapolsek Kota Bangun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa dua tumpukan batu bara.
“Barang bukti ini dari perkara yang ditangani oleh Mabes Polri dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ucap Darmo.
Untuk diketahui, perkara tersebut dinyatakan melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009.
Dalam hal ini entang pertambangan mineral dan batubara, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pidana dari Pengadilan Negeri. (Red)