Persepsinews.com, Samarinda – Akhmed Reza Fachlevi, Anggota DPRD Kaltim, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Desa Purwajaya pada Sabtu (9/11/2024).
Simoderatori oleh Endro S Effendi dengan menghadirkan narasumber dari BNNK Provinsi Kaltim, Aulia Rahman. Dalam sosialisasi tersebut, Reza menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya melawan peredaran narkotika, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Perda ini merupakan landasan hukum yang kokoh yang dapat menggerakkan semua lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran warga akan bahaya narkotika dapat meningkat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Perda No. 4 Tahun 2022 mencakup berbagai langkah strategis, dari pencegahan hingga penindakan tegas bagi pelanggar, untuk memastikan tindakan komprehensif dalam menangani persoalan narkotika.
Reza juga menjelaskan bahwa peran setiap keluarga dan komunitas sangat penting untuk mengawasi dan mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi memerlukan sinergi yang kuat.
“Sinergi yang kuat dibutuhkan antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencapai hasil yang optimal,” tandasnya.