Persepsinews.com, Samarinda – Mengaku sebagai wartawan senior, Nurdin Bengga (55) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda. Lantaran telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga, pada Senin (7/2/2022) lalu sekitar pukul 17.10 wita.
Hal itu bermula, pada tanggal 31 Januari 2022 lalu korban yakni Sulastri (64) beserta suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang rongsokan didatangi seorang pria yang ingin membeli barang berupa velg motor di toko miliknya. Namun secara tiba-tiba pria tersebut mengaku jika barang tersebut merupakan kepunyaanya.
Karena takut, kedua pasutri itu kemudian memberikan barang tersebut. Namun, berselang beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali datang dengan mengajak tiga orang oknum wartawan termasuk Nurdin menggunakan mobil oprasional Radar Nusantara.
Nurdin pun kemudian meminta sejumlah uang kepada pasutri tersebut sebagai bentuk agar tidak diberitakan dan dilaporkan ke polisi.
“Iya diancam, agar tidak diberitakan di Koran. Pasutri itu dimintai uang senilai Rp 15 juta, karna tidak punya uang mereka menawarkan Rp 500 ribu tapi ditolak,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Kedua pasutri itu kemudian meminta kepada pelaku agar nominal yang diminta dapat dikurangi menjadi Rp 10 juta.
“Pelaku ini kemudian ditawarkan Rp 1 juta sebagai DP tapi ditolak. Kemudian pada Senin kemarin pelaku datang lagi untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta yang disediakan korban. Lalu mereka pergi begitu saja,” jelasnya.
Karena merasa lelah selalu diteror, korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.
Setelah mengantongi informasi yang didapatkan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Saat ini sementara yang kita amankan satu orang yakni Nurdin Bengga. Dia mengaku sebagai wartawan senior,” ungkap Ipda Bambang.
Atas perbuatannya Nurdin Bengga beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut dan singkakan Pasal 368 KUHP. (Nta)