Persepsinews.com, Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan bersama instansi gabungan melakukan patroli intensif terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tempat biliar pada malam sebelum Natal, Selasa (24/12/2024). Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait pembatasan operasional selama perayaan Natal.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa THM wajib tutup sepenuhnya hingga 26 Desember 2024, sementara tempat biliar diperbolehkan buka dengan batasan operasional hingga pukul 23.00 WITA.
“Untuk tempat biliar, karena termasuk kategori olahraga, ada batasan waktu operasional hingga jam 11 malam. Namun, masih ada pelanggaran,” kata Boedi kepada media, Rabu (25/12/2024).
Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa tempat biliar yang melanggar aturan dengan tetap buka hingga lewat batas waktu yang ditentukan. Pelanggaran ini langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan memberikan teguran kepada pengelola.
“Kami memberikan teguran pada pelanggaran pertama. Jika mereka tetap melanggar, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Boedi.
Satpol PP juga menemukan sejumlah kecil minuman keras (miras) di salah satu tempat biliar. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama liburan Natal.
Pengawasan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Perdagangan. Boedi mengungkapkan bahwa koordinasi antarinstansi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami meminta OPD terkait, seperti Disporapar, untuk lebih aktif dalam pengawasan. Kami hanya menegakkan aturan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota,” jelas Boedi.
Satpol PP berharap pengelola tempat usaha dapat mematuhi aturan untuk menjaga kondusivitas perayaan Natal 2024 di Balikpapan.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Boedi. (Red)