Persepsinews.com, Samarinda – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus perjudian togel online yang beroperasi di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan catatan rekapan judi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dedy Lantang, SE, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal, Ipda Junet Jonatham, S, SH, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ASE (50), yang kedapatan sedang menunggu pemasang nomor togel di warungnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar kertas catatan pemesanan togel, satu unit ponsel Samsung A10S warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp931.000.
Berdasarkan interogasi awal, ASE mengaku mendapatkan komisi sebesar 20 persen dari setiap transaksi. Ia juga menyebut bahwa uang tersebut merupakan hasil dari pemesanan togel yang nantinya akan disetorkan kepada seseorang berinisial S alias A (62), yang diduga sebagai bandar togel online.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke Jalan P. Suriansyah dan berhasil menangkap S alias A beserta barang bukti, yaitu satu tas belanja warna hitam berisi buku catatan rekapan pembelian togel, satu unit ponsel Redmi 10A warna biru, satu dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp3.212.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian togel online di wilayah Samarinda,” tegas AKP Kadiyo. (Red)













