Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Rabu (19/03/2025), tepat satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 19 April mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kukar, Edi Damansyah, langsung menandatangani kesepakatan tersebut bersama KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Polres Kukar, Kodim Kukar, serta Polres Bontang dan Kodim Bontang.
Dalam keterangannya, Edi menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengawal seluruh tahapan PSU agar berjalan dengan baik.
“Semua pihak telah menandatangani NPHD ini, yang berarti kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan proses PSU berlangsung lancar dan sesuai aturan,” ujar Edi Damansyah saat diwawancarai awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran PSU bersumber dari APBD Kukar dengan penyesuaian efisiensi, mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alokasi dana ini telah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2025.
“Dengan adanya dukungan penuh dari penyelenggara dan aparat keamanan, kita berharap PSU nanti dapat berjalan tertib dan kondusif,” tambahnya.
Terakhir, kata dia, dengan langkah ini, Pemkab Kukar bersama seluruh pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam memastikan kelancaran PSU, sekaligus menjamin pelaksanaannya sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)