Persepsinews.com, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati hasil rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada Kamis (24/4).
Proses rekapitulasi ini berlangsung selama sekitar 10 jam dan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, bersama empat komisioner lainnya—Muchammad Amin, Wiwin, Muhammad Rahman, dan Purnomo—menyepakati hasil perolehan suara dari 20 kecamatan yang turut serta dalam PSU tersebut.
Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 209.905 suara sah.
Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, berada di urutan kedua dengan perolehan 105.073 suara sah, diikuti oleh paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, yang memperoleh 51.536 suara sah. Total suara sah dalam PSU ini mencapai 366.514 suara, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 374.371 suara.
Rudi Gunawan menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses rekapitulasi yang berlangsung aman dan kondusif.
“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan lancar, aman, dan kondusif. Ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilihan,” kata Rudi.
Rudi menambahkan bahwa hasil pleno ini tidak menuai keberatan dari ketiga saksi yang hadir mewakili masing-masing paslon. Selanjutnya, KPU Kukar akan menunggu masa sanggah selama tiga hari kerja hingga 26 April, jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil PSU.
“Kami akan menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi, dan jika tidak ada sanggahan, maka akan segera dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih,” tutup Rudi. (Red)