Persepsinews.com, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan akan tetap menggunakan tenaga honor meski pemerintah pusat akan meniadakannya mulai tahun 2023.
Di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri jumlah pegawai honor atau non ASN mencapai 10.277 orang. Sedangkan total se-Kaltim mencapai sekitar 72.000 orang.
Isran mengimbau agar seluruh tenaga non PNS atau honorer yang selama ini mengabdi di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak khawatir.
“Saya akan pertahankan tenaga honor dengan cara saya, tentu dangan baik. Silakan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus,” kata Isran Noor dalam sambutannya pada salah satu acara di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3/2022).
Dengan tegas, Isran akan menangani masalah tenaga honor ini dengan sebaik-baiknya.
“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya,” tegas Isran Noor.
Penghapusan tenaga honorer muncul dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebab, mulai 2023 status pegawai pemerintah nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honor dilakukan karena kian tahun daerah terus merekrut tenaga honor.
Larangan perekrutan tenaga honor sudah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur terkait penghapusan tenaga honor. (Red)