Persepsinews.com, Jakarta – Gubernur Kaltim Isran Noor mengkritik peran DPR RI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Pasalnya, orang nomor satu di Kaltim ini mengeluhkan jalan semakin hancur akibat maraknya tambang ilegal.
Isran menyampaikan hal ini kala menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).
Secara lantang Gubernur Isran Noor juga menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah pemerintah pusat mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semua ini terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.
“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” kritik Isran didepan peserta rapat.
Gubernur Isran mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.
“Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya,” keluh Isran lagi.
Dengan kata lain, Isran memanfaatkan kesempatan RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.
“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” tandas Isran. (Red)