spot_img

Pemilik Gigit Jari, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda musnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja di halaman Mapolresta pada Kamis (12/5/2022).

Dalam keterangan resminya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pemusnahan barang haram tetsebut disaksikan oleh Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkota Samarinda, serta di saksikan langsung oleh ke empat tersangka.

“Yang kami musnahkan barang bukti ungkapan dari bulan Maret dan April. Sampel sudah kami sisihkan yang nantinya akan diajukan ke kejaksaan sebagai bahan di pengadilan,” ungkap polisi berpangkat tiga melati tersebut.

Identitas keempat tersangka yang berhasil dibekuk masing-masing membawa barang bukti.

Pertama, atas nama Pedian Mahmud alias Pedi, yang mana polisi mengamanakan 29 poket atau bungkus ganja seerat 6.073,18 atau 4.958,16 gram neto.

Lalu Ali Kasim alias Ali dengan barang bukti satu poket 42,00 gram neto, Samsul Arifin alias Samsul dengan barang bukti yakni 4 poket sabu seberat 143,18 gram neto dan terakhir Achmad Helmi alias Haji Helmi dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 1,5 gram neto.

“Untuk sistem pemusnahanan sendiri, untuk ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu diblender, yang kemudian dibuang ke parit,” bebernya.

Terlebih pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Agar jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini salah satu upaya yang dilakukan dalam meminimalisir, peredaran gelap narkotika di Samarinda,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer