spot_img

Perempuan Berhasil Kibuli Toko Emas Hasilnya Malah Buat Main Judi Online

Persepsinews.com, Samarinda – Puji (28) seorang pelaku penipuan di toko emas dengan modus membayar transaksi secara online yang telah diedit melalui ponsel telah berhasil diringkus Polsek Samarinda Kota.

Di ketahui dirinya telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tepian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Konferensi Pers Jumat (13/5/2022) di Mapolresta Samarinda.

“Modusnya dia ini menunjukkan tanda bukti palsu transaksi yang telah diedit oleh pelaku sendiri dari hanphonenya. Padahal dia tidak memiliki rekening atau mobile banking, dengan cara itu dia berhasil mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ini telah beraksi di 15 TKP di wilayah Samarinda, tetapi yang kami rilis ini masih wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Kalau ini untuk wilayah Polsek Kota, itu ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp 2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas. Dengan total kerugian sekitar Rp 39 juta,” terangnya.

Untuk lima TKP wilayah hukum Polsek kota yakni Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP. Untuk wilayah hukum lainnya ada di Polsek Samarinda Ulu, Seberang dan Sungai Pinang.

“Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalau TKP lain masih kami kembangkan lagi,” imbuhnya.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan jika hasil kejahatannya tersebut dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan judi online.

Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Ary menyebutkan jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan belakangan terakhir.

“Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Puji (28) diamankan Senin (9/5/2022) di Toko Emas Qonita di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu, saat akan tukar tambah emas, yang dibeli dari toko emas lain.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Puji di jerat pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer