Persepsinews.com, Samarinda – Akhirnya 685 guru untuk sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) alias SMA se-Kaltim resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berubahnya status para guru menjadi PPPK karena sudah diterimanya surat keputusan (SK) pengangkatan formasi guru tahap 2 di lingkungan Pemprov Kaltim 2022.
Gubernur Kaltim, Isran Noor yang juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah turut menyerahkan SK tersebut secara simbolis pada perwakilan guru, Selasa (7/6/2022) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
“Selamat atas ditetapkan dan diterima SK sebagai guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Semoga amanah dalam menjalankan tugas,” ungkap Isran di hadapan para guru.
Isran juga menyebutkan bahwa menjadi PPPK prosesnya tidak mudah. Maka, guru PPPK bisa memanfaatkan kesempatan ini dan bersyukur atas keberhasilan yang sudah diraih.
“Bersyukur, karena banyak yang belum dapat kesempatan menjadi PPPK,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Diddy mengungkapkan bahwa penyerahan ini merupakan petikan SK sebanyak 685 guru untuk tahap pertama. “Selanjutnya untuk tahap kedua ditargetkan juga selesai dalam Juni ini. Termasuk untuk bidang tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian,” jelas Diddy. (Gia/Adv)