Persepsinews.com, Samarinda – Selain berhasil merazia puluhan botol minuman keras (miras), Satpol PP Samarinda rupanya juga membidik Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak mengantongi izin.
Operasi dilakukan guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Kota Tepian.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Heri Herdani mengatakan pada Rabu (8/6/2022) malam, personel Satpol PP melakukan operasi di sejumlah titik.
“Hasil razia kami berhasil mengamankan 96 botol miras dari tiga lokasi yakni Jalan Tengkawang, Jalan Cendana dan Jalan KS Tubun,” terang Heri.
Puluhan botol miras yang disita petugas kemudian dibawa ke markas Satpol PP Samarinda untuk dimusnahkan.
“Kita kumpulkan barang bukti dulu, tapi biasanya dimusnahkan akhir November atau akhir tahun,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyusuri sejumlah THM di Jalan Antasari, Jalan Siradj Salman, dan Jalan Gatot Subroto.
“Tempat yang kami kunjungi ini sebenarnya sudah berkali-kali disita karena tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras,” tandasnya. (Red)