spot_img

Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Rendi Sang Pembunuh Juwanah

Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Kasus pembuhunan Juwanah alias Julia (25) yang sempat membuat geger masyarakat masih berlanjut. 

Betapa tidak, sales di salah satu perusahaan investasi di Samarinda itu dibunuh lalu mayatnya dibuang di kawasan Jokang, Loa Lepu, Kutai Kartanegara pada 6 September 2021 silam.

Dalam persidangan yang digelas Pengadilan Negeri Samarinda, Rendi Sardani (34) sang pembunuh Juwanah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanti kala membacakan putusannya menyebut, Rendi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Rendi sadis dalam melakukan pembunuhan dengan menusukkan berkali-kali pisau ke tubuh korban sehingga menimbulkan penderitaan sampai akhir hayatnya,” kata Rakhmad dalam putusannya.

Kendati demikian, vonis tersebut sebenarnya lebih ringan ketimbang tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Josephus Ary.

“Namun Rendi sopan selama persidangan dengan mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Rendy yang bekerja sebagai sopir perusahaan membunuh Juwanah  di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 1265 PIP.

Jenazah korban kemudian dibuang di Loa Lepu pada 8 September 2021.

Polisi kemudian menerima laporan orang hilang bernama Juwanah. Lalu kemudian menyelidiki dan menduga bahwa Rendi adalah orang terakhir yang bersama korban. 

Rendi kemudian ditangkap pada 23 September 2021. 

Kemudian dirinya diminta untuk menunjukkan tubuh korban. Mayat Juwanah ditemukan di Loa Lepu namun sudah tersisa tulang-benulang. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer