spot_img

Pelaku Penikaman Insiden Taman Cerdas Jadi Tersangka Usai Tebas Paha Korban Hingga Tewas

Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda resmi mentapkan Amirullah (38) alias Ullah sebagai pelaku penikaman atas insiden berdarah yang terjadi di Taman Cerdas, Samarinda.

Ullah yang juga seorang residivis kasus pembuhunan yang baru bebas pada 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka usai tebas paha Yusrani (43).

Dalam video yang ramai beredar, Ullah menikam Yusrani dibagian paha, hingga akhirnya korban tewas usai kritis kehabisan darah.

Kendati demikian, motif pelaku masih didalami Polresta Samarinda karena keterangan masih banyak versi.

“Menurut rekaman video amatir, kami amankan satu pelaku karena menyababkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli usai menyampaikan rilis resmi penetapan tersangka, Rabu (6/7/2022).

“Kalau sudah jelas nanti kita rekon, kita cek ulang apakah informasi yang diberikan pelaku sudah sesuai,” katanya. 

Dengan kata lain, pelaku diamcam pidana penjara paling lama 20 tahun, merujuk pada Pasal 340 KUHP Subsider 355 KUHP Subsider 351 ayat 3.

“Ini adalah pasal pendahuluan yang kami terapkan,” ungkapnya.

Meski begitu, untuk lebih mendalami motif pelaku, pihaknya masih bekerja cepat bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta meminta keterangan di TKP.

“Sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer