spot_img

Pertama Kali Sosper Bantuan Hukum di Desa Kupang Baru, Reza ; Kaget Warga Banyak yang Tak Tahu

Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda Hukum yang membantu warga kurang mampu.

Hal itu terungkap saat Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kantor Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara pada Jumat (29/7) malam.

Ia mengatakan masyarakat masih belum melek hukum. Oleh karena itu pemahaman tentang hukum pun menjadi mutlak untuk diketahui.

“Bantuan hukum adalah hak konstitusional bagi warga kurang mampu. Dengan adanya Sosper ini harapannya masyarakat mengetahui haknya dijamin oleh Perda,” terang Reza.

Begitupun lanjut Ketua Tidar Kaltim ini menyampaikan bahwasanya Perda ini harus disosialisasikan dengan baik ke warga. Terutama yang berada dipinggiran atau di pedalaman daerah. Pasalnya mereka sangat terbatas dengan akses informasi.

Tujuannya adalah supaya warga bisa mengetahui, paham dan bermanfaat di kemudian harinya apabila menghadapi persoalan hukum.

Disini pun, ia menerima keluhan masyarakat setempat. Sebab di sekitaran Desa Kupang Baru ini disekelilingnya banyak aktivitas perusahaan mulai pertambangan dan kelapa sawit.

Masyarakatnya beberapa kali merasakan atau mendapatkan dampak serta kerugian. Sehingga ingin meminta bantuan hukum tetapi tidak tahu harus meminta pertolongan kemana.

“Mereka ini ingin meminta ganti rugi. Tapi mereka ini bingung karena tidak ada yang membantu. Makanya setelah mereka tahu adanya Perda Hukum semoga masyarakat bisa terbantukan,” kata Reza.

“Bantuan hukum yang berhak diterima warga adalah ligitasi. Mulai dari penyidikan hingga pengadilan. Ada juga bantuan non ligitasi berupa penyuluhan maupun konsultasi soal hukum,” sambung Ketua BKPRMI Kukar tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memberikan pemahaman tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum kepada warga Desa Kupang Baru.

Pun, Politisi Gerindra ini menyampaikan warga yang kurang mampu akan didampingi perkaranya hingga mempunyai kekuatan hukum. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena semua sudah diatur dalam Perda. Sehingga persoalan hukum yang dihadapi akan dibantu sampai tuntas,” ungkapnya.

Pada Sosper Penyelenggara Hukum ini, selain Reza. Hadir pula narasumber dari akademisi Fakultas Hukum yakni Makmur Ratno Jaya SH, MH yang mengatakan dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini segogyanya mesti disebarluaskan.

Gunanya masyarakat yang tidak tahu adanya bantuan hukum menjadi tahu.

“Seperti dikatakan diawal. Sosper ini pertama kalinya Pak Reza laksanakan di Desa Kupang Baru. Ternyata masih banyak warga yang tidak tahu soal Perda Bantuan Hukum ini,” pungkas Makmur. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer