Persepsinews.com, Samarinda – Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor baru-baru ini melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Pemda tahun 2022 di Jakarta melalui daring di kantor Gubernur Kaltim.
Pada penandatangan tersebut hadir pula Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun.
“Kita berharap melalui kerja sama ini penerimaan pajak di daerah dan pusat dapat terealisasi dengan tepat dan terus meningkat. Sehingga membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Riza.
Dirinya merasa bersyukur hingga akhir semester satu ini seluruh daerah. Apalagi daerah penghasil SDA mendapatkan tambahan potensial penerimaan pajak mencapai Rp901 miliar. Sedangkan DJP hanya mendapatkan tambahan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 63,68 miliar.
“Makanya kita bersyukur atas kerja sama ini. Sehingga bisa melakukan realisasi penerimaan pajak melalui kerja sama Kementerian Keuangan dalam hal DJP dan DJPK,” ucapnya.
Penandatangan serentak ini diikuti 86 daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. (Red/Adv/Diskominfo)