spot_img

Wujudkan Kesejahteraan Disabilitas, Dinsos Kaltim Gelar Sosialisasi

Persepsinews, Samarinda – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Aula SLBN Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, Kamis (15/9/22).

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Norhayati menjelaskan, pergub ini menjadi tindak lanjut amanat perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hal penyandang disabilitas. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memahamkan para ASN di lingkup Dinsos agar mampu mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui pemenuhan gak hingga perlindungan dn jaminan sosial.

“Pergub Hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 43 Ayat (2) yang mengatur tentang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,” tutur Norhayati dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dan diikuti peserta kegiatan berjumlah 30 orang.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Prov. Kaltim Doni Julfiansyah dan Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Prov. Kaltim Katarina Widiyanti Turambulani.

Turut Hadir, Kepala Dinas Sosial Kab. Kukar diwakili Sub Koordinator Rehsos Tuna Susila & KPO Adelina Batara, Kepala Sekolah SLBN Tenggarong Anwar, OPD terkait di wilayah Kab. Kukar, Kelurahan setempat, dan Kepala Desa setempat. (Ozn/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer