Persepsinews, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur Kaltim telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode I September 2022 menjadi Rp2.049,53 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan harga TBS tersebut mengalami peningkatan sebesar 25,87 persen dari Rp1.628,21 dibandingkan bulan lalu dan naik 5,59 persen yaitu senilai Rp1.940,85 pada periode sebelumnya.
“Iya itu seiring dengan membaiknya harga jual CPO di pasaran,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Diketahui, pihaknya menetapkan harga TBS dua kali dalam sebulan berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim yang dinilai dapat lebih sesuai dengan harga CPO (Crude Palm Oil) dunia yang mengalami perubahan setiap harinya.
Jika dirinci, harga TBS sawit periode I September 2022 untuk umur tiga tahun adalah Rp1.907,09; umur empat tahun Rp1.930,26; umur lima tahun Rp1.939,19; umur enam tahun Rp1.959,41 dan umur tujuh tahun Rp1.970,79.
Kemudian, umur tanaman delapan tahun senilai Rp1.985,92; umur sembilan tahun Rp2.025,55; dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp2.049,53. Sementara itu, harga CPO tertimbang dikenakan harga Rp9.908,43. Adapun, harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp5.044,45.
Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah berupaya untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) dengan prinsip memperbaiki arus keluar masuk TBS dan CPO.
“Seperti kebijakan mempercepat ekspor (program flush out), menaikkan angka koefisien DMO dan persetujuan ekspor,” pungkasnya. (Ozn/Adv)