spot_img

IMB Tak Lagi Diterbitkan, Pemerintah Bakal Buat Atuan Persetujuan Bagunan Gedung

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ke depan, guna menindaklanjuti aturan itu, Pemerintah Daerah diminta tak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera memberlakukan aturan pengurusan PBG.

“Aturan tersebut perlu dibakukan dalam bentuk peraturan daerah atau perda,” ucap Joni, Sabtu (17/9/2022).

Joni memaparkan, tujuan aturan PBG diberlakukan agar memberikan kepastian bagi pihak yang mengurus perizinan di Samarinda, khususnya dalam urusan pendirian bangunan.

“Karena hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang aturan baru tersebut,” paparnya.

Sebab, aturan yang berlaku saat ini masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang masih menggunakan IMB. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer