spot_img

Perubahan Perda Perlindungan Anak Diharapkan Komisi IV DPRD Samarinda Segera Terealisasi

Persepsinews.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda berharap Perubahan Perda Perlindungan Anak bisa segera terealisasi. Diungkapkan oleh Joko Wiranto selaku Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, dirinya melihat realita saat ini bahwa banyak peraturan yang tidak bisa direalisasikan dengan baik di lapangan.

“Seperti penertiban anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan penertiban lainnya,” ujarnya, Selasa (27/9/2022).

Komisi IV DPRD Samarinda sendiri sudah diberi waktu 38 hari untuk menyusun naskah perubahan itu.

Karena merupakan revisi, dirinya menyebut ada penambahan beberapa item saja dan perubahan tidak lebih dari 50 persen dari naskah lama.

“Nah harapannya setelah Perda itu disahkan dan dijalankan kemudian nanti terealisasikan dengan baik,” harapnya.

Sebagai informasi Rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Dalam prosesnya Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer