spot_img

Syarat PBB-P2 Jadi Kendala Guru Cairkan Gaji, Sani Bin Husein Imbau Pemkot Samarinda Siapkan Opsi Lain

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Syarat tersebut dikeluhkan oleh sejumlah guru yang saat ini sedang mengumpulkan PBB-P2 agar gaji atau honorarium agar segera cair.

Menangapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein menimbau agar Pemkot Samarinda menyiapkan opsi lain terhadap guru yang terkendala dalam melampirkan PBB-P2 untuk syarat menerima gaji.

“Sebab beberapa di antaranya ada yang masih tinggal di kos atau di rumah sewaan,” kata politisi PKS ini.

Kendati demikian, Sani memandang kebijakan tersebut adalah upaya positif Pemkot menaikan PAD.

Tetapi khusus untuk guru honorer, dirinya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda

“Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang,” imbaunya.

Dengan kata lain, dia mendorong agar Disdikbud Samarinda mengantisipasi apabila Guru menemukan hambatan di lapangan dalam mengumpulkan syarat tersebut.
“Jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yg tidak mereka lakukan,” tandasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer